KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik akuntan merupakan norma dan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Kode
etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan sebagai paduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya. tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada
kepentingan publik
KODE
PERILAKU PROFESIONAL.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah
:
a.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
b.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA:
Kode Etik
AICPAterdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
1.Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2.Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan rasa integritas tertinggi.
4.Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.Kehati-hatian:
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
6.Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
·
Independensi, Integritas,
dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan
Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik
lain
kesimpulan :
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar