bla

bla
bla

Jumat, 19 Oktober 2012


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1965
TENTANG
PERKOPERASIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      Menimbang:
a.   Bahwa perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
menurut adanya perobahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi
untuk diintegrasikan dengan dasar serta tujuan Revolusi Indonesia;
b.   Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila,
Manipol/Usdek dan segala pedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah
pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian;
c.   Bahwa Undang-undang No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk
itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.

Mengingat:
a.    Pasal 2, 5, 33 ayat (1) Undang-undang Dasar:
b.    1.     Ketetapan M.P.R. S. No. I dan II tahun 1960;
2.     Ketetapan M.P.R. S. No. III dan IV tahun 1963;
3.     Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI, VIII tahun 1965;
4.     Resolusi M.P.R.S. No. I tahun 1963;
5.     Resolusi M.P.R.S. No. II tahun 1965.


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut:
Undang-undang No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi;

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
"Koperasi": Adalah badan termaksud dalam pasal 3, 20 dan yang didirikan menurut ketentuan-
ketentuan Bab VII Undang-undang ini;
"Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan
pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha;
"Gerakan Koperasi": Adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai
perkumpulan      (alat   perjuangan)      maupun     sebagai    organisasi ekonomi,  yang
pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 Undang-undang ini;
"Menteri": Adalah Menteri yang diserahi urusan perkoperasian;
"Pejabat": Adalah pejabat-pejabat yang mendapat kuasa khusus dari Menteri untuk beberapa
persoalan perkoperasian.

BAB II
LANDASAN IDIIL KOPERASI

Pasal 2
(1)   Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2)   Pengertian dan fungsi, azas dan dasar bekerja serta kepribadian koperasi Indonesia
dikembangkan menurut landasan idiil tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

BAB III
PENGERTIAN DAN FUNGSI, AZAS DAN DASAR BEKERJA KOPERASI

Pasal 3
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat
persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila.

Pasal 4
Koperasi mempunyai azas dan dasar bekerja sebagai berikut:
a.   gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya;
b.   bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggauta dan masyarakat dalam rangka
mencapai dan membina masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila tanpa
penghisapan oleh manusia atas manusia;
c.   tidak merupakan konsentrasi modal;
d.   sifat keanggautaannya sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpimpin;
e.   anggauta mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama;
f.   keanggautaan tidak dapat dipindahkan kepada lain orang atau badan hukum dan dengan
jalan apapaun;
g.   rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi;
h.   tiap keputusan rapat anggauta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat;
i.   tiap-tiap anggauta sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya
mengembangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan
keadaannya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas
kepentingan negara dan masyarakat;
j.   usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Pasal 5
Koperasi, struktur, aktivitas dari alat pembinaan serta alat perlengkapan organisasi koperasi,
mencerminkan kegotong-royongan nasional progresif revolusioner berporoskan NASAKOM

BAB IV
PERANAN GERAKAN KOPERASI DALAM DEMOKRASI TERPIMPIN DAN EKONOMI
TERPIMPIN

Pasal 6
Gerakan koperasi mempunyai peranan:
a.   Dalam Tahap Nasional Demokratis:
1.    mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecuali yang
merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan
dan meratakan distribusi;
2.    ikut serta menghapuskan sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme;
3.    membantu memperkuat sektor ekonomi Negara yang memegang posisi
memimpinnya;
4.    menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat Sosialis Indonesia.
b.   Dalam Tahap Sosialisme Indonesia:
1.    menyelenggarakan tata-ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas
manusia;
2.    meninggikan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3.    membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai
perwujudan masyarakat gotong-royong.

Pasal 7
(1)    Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
(2)    Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan
Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan Swasta bukan koperasi.

BAB V
KEANGGAUTA DAN ORGANISASI

Bagian 1
Keanggautaan

Pasal 8
Keanggautaan koperasi terdiri dari orang-orang atau badan hukum koperasi.

Pasal 9
(1)    Yang dapat menjadi anggauta koperasi Primer ialah warga negara Indonesia yang:
a.   mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tindakan hukum;
b.   menyetujui Dasar dan Haluan Negara, pengertian dan fungsi, azas dan dasar
bekerja koperasi termaksud dalam pasal 2, 3 dan 4;
c.   rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga- tenaga produktif;
d.   bertempat tinggal didaerah kerja koperasi;
e.    mempunyai kepentingan langsung dalam usaha-usaha koperasi;
f.    mempunyai minat memajukan usaha-usaha koperasi;
g.    tidak mempunyai usaha yang bertentangan dengan usaha koperasi;
h.    telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan kewajiban sebagaimana
termaksud dalam pasal 11 dan pasal 32 ayat (2),(3) dan (4).
(2)   Yang dapat menjadi anggauta koperasi yang lebih atas tingkatnya ialah koperasi yang
telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum menurut ketentuan Undang-
undang ini.

Pasal 10
Pelaksanaan ketentuan pasal 8 dan 9 serta cara-cara untuk memperoleh keanggautaan dan
berakhirnya keanggautaan diatur dalam anggaran dasar koperasi termaksud dalam pasal 40.

Pasal 11
Anggauta mempunyai kewajiban:
a.   berusaha untuk mengerti dan memahami landasan idiil, pengertian dan fungsi, azas dan
dasar bekerja serta peranan gerakan koperasi, dan ikut serta secara aktif
mengembangkan menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi gerakan koperasi;
b.   menyimpan secara teratur pada koperasi;
c.   menghadiri rapat-rapat anggauta;
d.   memahami dan mengamankan keputusan-keputusan rapat anggauta dan secara aktif
mengawasi pelaksanaannya;
e.   ikut serta secara aktif mensukseskan program kerja gerakan koperasi pada umumnya,
dan koperasi yang bersangkutan pada khususnya;
f.   membantu pengurus, badan pemeriksa dan pejabat dalam melakukan tugasnya;
g.   menjalankan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan-keputusan rapat
anggauta.

Pasal 12
Anggauta mempunyai hak:
a.   memilih dan atau dipilih menjadi anggauta pengurus/badan pemeriksa;
b.   menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggauta;
c.   mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggauta, baik
diminta atau tidak;
d.   ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi;
e.   minta diadakannya rapat anggauta menurut ketentuan-ketentuan anggaran dasar;
f.   mengadakan perhitungan pada akhir tahun buku atas bagiannya, berdasarkan hubungan
hukum yang timbul dari kewajiban yang dilakukan untuk dan terhadap koperasi;
g.   mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggauta dan hak yang didahulukan
dari pada bukan anggauta.

Bagian 2
Alat-Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi

Pasal 13
Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi adalah:
a.     rapat anggauta;
b.    pengurus;
c.    badan pemeriksa.

Pasal 14
(1)   Rapat anggauta adalah alat perlengkapan organisasi koperasi yang:
a.     menetapkan kebijaksanaan umum serta melaksanakan keputusan-keputusan
koperasi yang lebih atas. Gerakan Koperasi Indonesia dan MUNASKOP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, 24 dalam rangka pelaksanaan
kebijaksanaan kebijaksanaan pokok perkoperasian yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b.     menetapkan anggaran dasar;
c.     membentuk pengurus dan badan pemeriksa.
(2)   Dapat rapat anggauta setiap anggauta yang hadir mempunyai kedudukan yang sama.
(3)   Tiap-tiap keputusan rapat anggauta didasarkan pada hikmah kebijaksanaan musyawarah
untuk mufakat.

Pasal 15
(1)   Pengurus adalah alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai kewajiban
melaksanakan keputusan rapat anggauta dan kewajiban-kewajiban lain yang menjadi
akibat dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
(2)   Pengurus dipilih oleh rapat anggauta dari anggauta koperasi.
(3)   Sesuai dengan perkembangan organisasi koperasi rapat anggauta dapat
memilih/mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggauta pengurus dengan maksimum
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggauta pengurus.
(4)   Syarat untuk dapat dipilih atau diangkat menjadi anggauta pengurus ialah:
a.     berjiwa Pancasila dan Manipol;
b.     memiliki sifat kejujuran dan ketrampilan kerja;
c.     syarat-syarat lain ditentukan dalam anggaran dasar.
(5)   Dalam melaksanakan tugasnya termaksud dalam pasal ini ayat (1) pengurus
bertanggung-jawab pada rapat anggauta serta melaksanakan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama koperasi serta mewakilinya dihadapan dan diluar pengadilan.

Pasal 16
(1)   Badan pemeriksa adalah alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai
wewenang mengadakan pemeriksaan atas pekerjaan pengurus dan seluruh usaha
koperasi serta bertanggung-jawab pada rapat anggauta.
(2)   Dalam melaksanakan tugas termaksud dalam ayat (1) pasal ini badan pemeriksa
mempunyai wewenang meneliti mengenai hal uang, surat berharga, persediaan barang,
peralatan, kebenaran pembukuan, kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha
koperasi dan syah tidaknya pemilikan penguasaan harta benda koperasi.
(3)   Ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam pasal 15 ayat (2), (3), (4), berlaku pula bagi
badan pemeriksa.

Pasal 17
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut dari pasal 14, 15 dan 16 diatur dalam anggaran dasar koperasi
termaksud dalam pasal 40.
Bagian 3
Kedudukan Penasehat

Pasal 18
(1)   Apabila dianggap perlu, atas keputusan rapat anggauta sesuai dengan anggaran dasar,
pengurus dapat mengangkat penasehat-penasehat yang mempunyai tugas memberikan
nasehat kepada pengurus koperasi, baik diminta atau tidak.
(2)   Penasehat yang diangkat dari bukan anggauta koperasi yang bersangkutan, harus
mendapat persetujuan dari pejabat.

Bagian 4
Organisasi Koperasi

Pasal 19
(1)   Jenis koperasi terdiri dari koperasi produksi dan koperasi konsumsi serta koperasi jasa-
jasa termasuk koperasi simpan-pinjam sebagai pelengkap.
(2)   Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat menetapkan
secara berencana jenis koperasi untuk masing-masing daerah serta menentukan pola
pengintegrasian antar jenis koperasi.

Pasal 20
(1)   Sekurang-kurangnya dua puluh lima (25) orang yang telah memenuhi syarat-syarat
termaksud dalam pasal 9 dapat membentuk koperasi primer.
(2)   Sekurang-kurangnya lima (5) koperasi primer yang telah berbadan hukum dapat
membentuk pusat koperasi.
(3)   Sekurang-kurangnya tiga (3) pusat koperasi yang telah berbadan hukum dapat
membentuk gabungan koperasi.
(4)   Sekurang-kurangnya tiga (3) gabungan koperasi yang telah berbadan hukum dapat
membentuk induk koperasi.
(5)   Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengatur
penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini.

Pasal 21
(1)   Daerah kerja koperasi ialah lingkungan usaha koperasi yang didasarkan pada kesatuan
wilayah administrasi pemerintahan.
(2)   Penentuan daerah kerja untuk masing-masing tingkat koperasi sesuai dengan ketentuan
ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi pemerintah diatur oleh Menteri.

Pasal 22
(1)   Koperasi primer sampai dengan koperasi induk merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
(2)   Koperasi jenis yang satu dengan koperasi jenis yang lain merupakan kesatuan kegiatan
ekonomi.
(3)   Gerakan Koperasi Indonesia melaksanakan pengintegrasian antar jenis koperasi, sesuai
dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) dan ayat (1) dan (2) pasal ini.
Bagian 5
Organisasi Gerakan Koperasi

Pasal 23
(1)   Musyawarah Nasional Koperasi, yang selanjutnya disebut MUNASKOP, merupakan
Lembaga Tertinggi dari pada gerakan koperasi.
(2)   MUNASKOP menentukan kebijaksanaan pelaksanaan perkoperasian dalam rangka
pelaksanaan Pola Nasional dan kebijaksanaan Pemerintah.
(3)   Peserta-peserta MUNASKOP terdiri dari:
a.    utusan-utusan gerakan koperasi dari Daerah Tingkat II, Tingkat I dan tingkat
Nasional.
b.    pejabat-pejabat dan wakil-wakil Lembaga-lembaga Negara Tingkat I dan Tingkat
Nasional.
c.    organisasi-organisasi massa Tingkat Nasional.
(4)   Hal-hal mengenai penyelenggaraan MUNASKOP diatur oleh Menteri.

Pasal 24
(1)   Untuk melaksanakan keputusan-keputusan MUNASKOP termaksud dalam pasal 23 ayat
(2) dibentuk organisasi tunggal dan piramidal yang disebut Gerakan Koperasi Indonesia.
(2)   Pimpinan Gerakan Koperasi Indonesia terdiri dari unsur- unsur:
a.     pejabat-pejabat Pemerintah;
b.     wakil-wakil koperasi;
c.     wakil-wakil organisasi massa.
(3)   Lapangan kegiatan Gerakan Koperasi Indonesia adalah meliputi bidang-bidang:
a.     pembinaan usaha;
b.     penelitian;
c.     Perencanaan;
d.     pengawasan;
e.     pendidikan;
f.     penerangan.
(4)   Pembentukan badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penentuan garis-garis
besar susunan organisasi serta perincian tugasnya diatur dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia.

Bagian 6
Administrasi

Pasal 25
(1)   Koperasi wajib mengadakan administrasi dan pembukuan yang teratur dan tertib.
(2)   Syarat-syarat pembukuan, buku daftar anggauta, buku daftar pengurus dan buku daftar
badan pemeriksa diatur oleh Menteri
BAB VI
KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI EKONOMI

Bagian 1
Dasar Aktivitas Ekonomi

Pasal 26
Setiap aktivitas koperasi sebagai organisasi ekonomi ditujukan untuk memenuhi keperluan
serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggauta dan masyarakat.

Bagian 2
Perusahaan Koperasi

Pasal 27
(1)   Koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
a.    organisasi koperasi yang bersangkutan telah memenuhi segala syarat yang
ditentukan dalam Undang-undang ini, khususnya syarat-syarat yang ditentukan
dalam pasal 4, 6, 9, 20, 22, 26 dan 28;
b.    perusahaan koperasi tersebut baru dapat didirikan atau terus dilangsungkan
pengusahaannya setelah ada persetujuan/idzin dari Menteri.
(2)   Hal-hal lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan tentang perusahaan koperasi
tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian 3
Iuran Negara Dan Dana-Dana

Pasal 28

(1)   Anggauta dan masyarakat yang dilayani keperluannya serta ditingkatkan
kesejahteraannya oleh Koperasi, sebagaimana termaksud dalam pasal 26, ikut
membeayai keperluan organisasi koperasi dan usaha koperasi.
(2)   Selisih lebih antara beaya yang dipungut termaksud dalam ayat (1) pasal ini dan beaya
yang sesungguhnya dikeluarkan, yang terdapat pada penutupan tahun buku setelah
dikurangi iuran Negara, ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:
a.     sekurang-kurangnya 25% untuk cadangan koperasi;
b.     25% untuk anggauta menurut imbangan jasanya;
c.     kelebihannya untuk dana-dana yang ditentukan dalam anggaran dasar atau yang
ditetapkan oleh rapat anggauta;
kesemuanya yang telah direncanakan lebih dahulu.

Pasal 29
(1)   Anggauta dan masyarakat yang dilayani keperluannya serta ditingkatkan
kesejahteraannya oleh Koperasi sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf i memberikan
sumbangan untuk:
a.    dana iuran Negara;
b.    dana pembangunan koperasi;
c.     dana masyarakat.
(2)   Pungutan dana pembangunan koperasi dan dana masyarakat diatur dengan peraturan
Menteri.
(3)   Ketentuan mengenai zakat bagi koperasi diatur oleh Menteri bersama-sama dengan
Menteri Agama.
(4)   Pungutan sumbangan-sumbangan selain tersebut dalam ayat (1) pasal ini dan yang tidak
didasarkan pada ketentuan-ketentuan ayat (2), dan ayat (3) pasal ini serta pasal 30
dilarang.

Pasal 30
Iuran Negara yang disumbangkan melalui koperasi termaksud dalam ayat (2) pasal 28 dan ayat
(1) pasal 29 diatur oleh Menteri yang diserahi iuran Negara bersama-sama dengan Menteri,
dengan mengingat ketentuan pasal 2, 3, 4, 6, 27, 28 dan 29.

Bagian 4
Permodalan

Pasal 31
(1)   Modal koperasi adalah keseluruhan aktiva serta pasiva koperasi.
(2)   Penyusunan modal koperasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini didasarkan pada usaha
kegotong-royongan anggauta, sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf i dalam bentuk
simpanan-simpanan, kekayaan koperasi dan pinjaman-pinjaman serta lain- lain sumber
yang sah.
(3)   Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 32
(1)   Simpanan-simpanan termaksud dalam ayat (2) pasal 31 terdiri dari:
a.      simpanan pokok;
b.      simpanan wajib;
c.      simpanan wajib khusus;
d.      simpanan sukarela.
(2)   Simpanan pokok ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang sama besarnya bagi
tiap-tiap anggauta, yang wajib diserahkan atau disanggupkan secara tertulis akan
diserahkan kepada koperasi pada waktu akan menjadi anggauta.
(3)   Simpanan wajib ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai yang sama besarnya bagi tiap-tiap
anggauta, yang wajib diserahkan oleh anggauta kepada koperasi pada waktu-waktu dan
kesempatan tertentu.
(4)   Simpanan wajib khusus ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang wajib
diserahkan oleh anggauta kepada koperasi pada waktu-waktu dan kesempatan tertentu.
(5)   Simpanan sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh
anggauta kepada koperasi.

Pasal 33
(1)   Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggauta.
(2)   Simpanan wajib khusus dapat diambil kembali hanya dalam waktu tertentu menurut
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan-keputusan rapat anggauta
koperasi.

Pasal 34
(1)   Penyimpanan dan lalu-lintas uang koperasi dilakukan melalui bank Pemerintah yang
bergerak dalam bidang perkoperasian.
(2)   Pelaksanaan dan penyimpanan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri bersama-
sama Menteri Bank Sentral

Bagian 5
Tanggungan

Pasal 35
Tanggungan ialah hal pertanggungan jawab untuk menanggung atau menyelesaikan suatu
kerugian yang timbul sebagai akibat:
a.    sesuatu tindakan, dan atau
b.    sesuatu kejadian.

Pasal 36
(1)   Tanggungan dapat dibebankan kepada:
a.     koperasi dan atau anggauta yang selanjutnya disebut tanggungan koperasi, atau
b.     pengurus yang selanjutnya disebut tanggungan pengurus.
(2)   Tanggungan koperasi terjadi apabila kerugian itu tidak ditimbulkan oleh karena
kelalaian/kesalahan pengurus.
(3)   Tanggungan pengurus terjadi apabila kerugian itu ditimbulkan oleh karena
kelalaian/kesalahan pengurus.
(4)   Untuk menentukan apakah tanggungan itu adalah tanggungan pengurus atau
tanggungan koperasi diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 37
(1)   Kerugian yang timbul pada penutupan tahun buku diselesaikan dalam rapat anggauta
tahunan dengan mengingat ketentuan pasal 36 ayat (4).
(2)   Kerugian yang timbul pada pembubaran koperasi karena kelangsungan hidupnya tidak
dapat diharapkan lagi, diselesaikan oleh penyelesai, termaksud dalam pasal 49, yang
hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi dan atau jumlah tanggungan
anggauta.
(3)   Anggauta yang keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud
dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang hal ini menyangkut tanggungan koperasi termaksud
dalam pasal 36 ayat (2) dan timbul sebagai akibat dari sesuatu tindakan atau kejadian
yang bersangkutan masih menjadi anggauta dengan ketentuan bahwa saat keluarnya
anggauta tersebut sampai waktu 2 (dua) tahun.
(4)   Anggauta menanggung tanggungan koperasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini,
masing-masing untuk bagian yang sama besarnya dan apabila diantara mereka ada
yang tidak mampu untuk membayar penuh bagian tanggungannya, maka anggauta yang
lain diwajibkan menanggung kerugiannya masing-masing sama besarnya.
(5)   Besarnya jumlah tanggungan anggauta jika koperasi dibubarkan tidak boleh melampaui
batas tertinggi yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi yang dibubarkan itu.
Pasal 38
Hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI

Bagian 1
Kedudukan Hukum Koperasi

Pasal 39
Koperasi yang didirikan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah badan hukum dan
tunduk kepada Perundang-undangan yang berlaku, sepanjang ketentuannya tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

Bagian 2
Syarat-Syarat Mendirikan Koperasi

Pasal 40
(1)   Koperasi didirikan dengan akte pendirian yang memuat;
a.     nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa
menanda-tangani akte pendirian oleh rapat pembentukan;
b.     anggaran dasar koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang
antara lain memuat:
1.    nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah kerjanya;
2.    azas dan tujuan;
3.    lapangan usaha;
4.    keanggautaan;
5.    hak dan kewajiban anggauta;
6.    hak dan kewajiban rapat anggauta, pengurus dan badan pemeriksa;
7.    tahun buku koperasi;
8.    permodalan;
9.    tanggungan;
10. dana-dana;
11. ketentuan tentang sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
(2)   Isi anggaran dasar tersebut dalam ayat (1) pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang ini.
(3)   Menteri memberikan pedoman-pedoman tentang cara penyusunan anggaran dasar.
(4)   Akte pendirian rangkap 2 (dua) termaksud dalam ayat (1) pasal ini, bersama-sama
petikan berita acara tentang rapat perbentukan, yang antara lain menyatakan jumlah
anggauta dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menanda tangani akte pendirian,
dikirim kepada pejabat.
(5)   Akte pendirian dan petikan berita acara termaksud dalam ayat (4) pasal ini, tidak
bermeterai.
Pasal 41
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 40 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar koperasi,
dengan ketentuan akte perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara yang
menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar tersebut diputuskan dalam rapat anggauta
menurut syarat dan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 42
(1)   Pada waktu menerima akte pendirian, pejabat yang berwenang memberikan pengesahan
badan hukum, mengirim sebuah tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi
dengan surat tercatat.
(2)   Jika pejabat berpendapat bahwa isi akte pendirian tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini, maka akte pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar
umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
(3)   Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
(4)   Kedua buah akte pendirian tersebut dalam pasal 40 ayat (4) dibubuhi tanda pengesahan
oleh pejabat atas kuasa Menteri, tanggal dan nomor pendaftarannya. Sebuah akte
pendirian disimpan dikantor pejabat, sedang sebuah lainnya dikirim kepada pendiri
koperasi.
(5)   Jika ada perbedaan antara akte pendirian yang telah disahkan tersebut, maka yang
disimpan dikantor pejabat yang dianggap benar.
(6)   Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan koperasi dalam Berita-Negara.
(7)   Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa beaya dan tanda pengesahan bebas dari
meterai.
(8)   Buku daftar umum beserta akte-akte yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat
dengan cuma-cuma oleh umum, dan dengan mengganti beaya-beaya dapat diperoleh
salinan maupun petikan akte-akte.

Pasal 43
Sejak tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) koperasi adalah
badan hukum dan segala hak dan ikatan yang timbul dan diadakan atas namanya sebelum
tanggal pendaftaran tersebut, seketika itu beralih kepadanya.

Pasal 44
(1)   Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan telah memberikan
pengesahan seperti tersebut dalam pasal 42 terhitung sejak pejabat tersebut menerima
permintaan pengesahan.
(2)   Batas waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku bila pejabat berkeberatan
berhubung menurut penilaiannya, bahwa akte pendirian dan anggaran dasar yang
disampaikan oleh pendiri yang bersangkutan bertentangan dengan Undang-undang ini
dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang dalam hal ini pejabat wajib memberikan
surat penolakan yang memuat alasan-alasannya kepada pendiri.
(3)   Bila terdapat perbedaan pendapat antara pejabat dengan pendiri dalam menilai
mengenai apakah pendirian dan anggaran dasar sesuai atau tidak dengan Undang-
undang ini serta ketentuan- ketentuan pelaksanaannya, maka pendiri dapat mengajukan
banding pada pejabat yang lebih tinggi dengan ketentuan bahwa keputusan Menteri
adalah keputusan yang terakhir.

Pasal 45
Menteri dapat memberikan kepada pejabat-pejabat didaerah hak pemberian pengesahan
badan hukum bagi koperasi untuk wilayah masing-masing.
Pasal 46
Ketentuan dalam pasal 41 dan 43 berlaku pada terhadap akte perubahan yang dimaksud dalam
pasal 40.

Pasal 47
Perkumpulan atau organisasi atau lembaga lain yang bergerak dalam bidang perkoperasian
dan tidak didirikan menurut ketentuan Undang-undang ini, dilarang menggunakan nama/istilah
koperasi tanpa persetujuan Menteri.

Bagian 3
Pembubaran Koperasi

Pasal 48
(1)   Pembubaran koperasi dilakukan bila:
a.    terdapat alasan serta bukti-bukti yang cukup bahwa koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2, 3, 4, 5, 6, 9 dan 20
Undang-undang ini,atau
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, atau
c.    pembubaran itu diharuskan karena ketentuan Undang-undang ini, atau
d.    pembubaran tersebut dikehendaki para anggauta.
(2)   Norma penilaian yang dipergunakan oleh pejabat bila terjadi alasan-alasan pembubaran
tersebut dalam ayat (1) huruf a, b dan c pasal ini, diatur oleh Menteri.
(3)   Keberatan atas penilaian pejabat tersebut diajukan kepada pejabat yang lebih tinggi
dengan ketentuan bahwa keputusan Menteri merupakan keputusan yang terakhir, yang
prosedurnya diatur dalam pasal 49.

Pasal 49
(1)   Pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan tersebut dalam pasal 48 ayat (1)
huruf a, b, dan c dilakukan dengan keputusan pejabat dengan catatan bahwa keputusan
tersebut tidak dapat dilakukan sebelum pejabat memberitahukan maksudnya tentang
keputusan itu dengan surat tercatat kepada koperasi yang bersangkutan, kepada pejabat
yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(2)   Pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan tersebut dalam pasal 48 ayat (1)
huruf d, dilakukan dengan keputusan pejabat setelah ada keputusan sah rapat anggauta
khusus sebagaimana dinyatakan dalam petikan berita acara tidak bermeterai dari
koperasi yang bersangkutan.
(3)   Dalam tenggang waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka baik pengurus maupun sekurang-kurangnya
sepertiga anggauta koperasi dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih
tinggi dan seterusnya kepada Menteri terhadap maksud pejabat yang akan
membubarkan koperasi.
(4)   Setelah tenggang waktu tersebut dalam ayat (3) pasal ini berakhir, maka pejabat yang
lebih tinggi dan seterusnya Menteri segera memberitahukan kepada pejabat dan
koperasi yang bersangkutan tentang keputusannya dengan surat tercatat.

Pasal 50
Dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi sekaligus memuat nama seorang
atau beberapa orang yang diberi tugas untuk melaksanakan penyelesaian dan selanjutnya
disebut penyelesai yang mempunyai kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 51
(1)   Keputusan tentang pembubaran koperasi serta pengangkatan penyelesai diumumkan
dalam Berita Negara.
(2)   Penyelesai dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dalam menjalankan tugasnya
secara sah sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh pejabat tentang
pembubaran koperasi dan pengangkatannya sebagai penyelesai.

Pasal 52
(1)   Pembubaran koperasi serta tanggal nomor Berita Negara yang memuat pengumuman
pembubaran itu dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akte pendirian
oleh pejabat.
(2)   Pengumuman dalam Berita Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada
kedua buah akte pendirian itu dilakukan tanpa beaya.
Catatan pada akte pendirian bebas dari bea meterai.

Pasal 53
(1)   Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a.    melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta
mewakilinya didalam atau diluar pengadilan;
b.    memanggil anggauta dan bekas anggauta termaksud dalam pasal 37 ayat (3), baik
satu persatu atau bersama-sama untuk mengadakan rapat;
c.    menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing
anggauta dan bekas anggauta termaksud dalam pasal 37 ayat (3);
d.    menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana beaya
penyelesaian harus dibayar;
e.    mempergunakan sisa kekayaan koperasi sesuai dengan azas tujuan koperasi atas
keputusan rapat anggauta terakhir;
f.    menentukan kegunaan dan penyimpanan segala arsip koperasi.
(2)   Setelah selesai penyelesaian, maka penyelesai membuat berita acara tentang
penyelesaian itu.
(3)   Pembayaran beaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran hutang lainnya.

BAB VIII
PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI

Bagian 1
Perlindungan

Pasal 54
Segenap instansi Pemerintah dan Perusahaan-perusahaan Negara baik dipusat maupun di
daerah diwajibkan melindungi dan membimbing gerakan koperasi menurut bidangnya masing-
masing sesuai dengan pola yang ditentukan oleh Menteri.
Bagian 2
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 55
(1)   Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang- undang ini dibentuk Direktorat
Koperasi sebagai organisasi pembinaan/pengawasan koperasi dan diatur dengan
Peraturan Presiden atau atas kuasa Peraturan Presiden mengikat ketentuan pasal 5
Undang-undang ini.
(2)   Menteri menunjuk pejabat dan menentukan batas-batas wewenang pejabat yang diserahi
tugas untuk memimpin instansi Pemerintah dibidang pembinaan/pengawasan tersebut
dalam ayat (1) maupun melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan dalam Undang-
undang ini serta mengatur koordinasi dan hubungan kerja antara Direktorat Koperasi,
Gerakan Koperasi Indonesia dan Badan/Intansi lain yang bergerak dibidang pembinaan
dan pengawasan koperasi.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 56
(1)   Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah, anggauta pengurus
yang dengan sengaja atau karena lalai, melanggar ketentuan dalam pasal 25 ayat (1)
dan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketentuan
dalam pasal 47.
(2)   Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah atau hukuman
kurungan setinggi-tingginya satu tahun, barang siapa yang dengan sengaja melanggar
ketentuan dalam pasal 29 ayat (4).
(3)   Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat (1) pasal ini
merupakan pelanggaran.
(4)   Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat (2) pasal ini
merupakan kejahatan.
(5)   Sanksi-sanksi administratip diatur oleh Menteri.

BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57
(1)   Koperasi golongan dapat didirikan dilingkungan-lingkungan kerja.
(2)   Koperasi golongan hanya diidzinkan bekerja dalam lapangan yang menyangkut
keperluan serta kepentingan anggauta.
(3)   Pemerintah dengan berencana mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi
menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 58
(1)   Penyesuaian koperasi yang telah didirikan menurut Undang-undang No.79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan/Koperasi dengan Undang-undang ini dilakukan menurut prosedur
yang ditentukan dalam peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun
sesudah berlakunya Undang-undang ini.
(2)   Segala ketentuan pelaksanaan Undang-undang Koperasi No.79 tahun 1958 yang
bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku lagi sejak berlakunya Undang-
undang ini.
(3)   Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang
mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini.

BAB XI
Ketentuan-Ketentuan Penutup

Pasal 59
Undang-undang ini disebut Undang-undang Perkoperasian dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Agustus 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Agustus 1965
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD ICHSAN




LEMBARAN NEGARA NOMOR 75
MEMORI PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1965
TENTANG
PERKOPERASIAN

UMUM
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia
tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi
dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga
kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara
maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan
ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang
mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi
dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.
Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia,
Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai
berikut:
A.    Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran,
bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi
dasar falsafah Negara, Pancasila.
Dalam tahap nasional demokratis sekarang ini, peranan gerakan koperasi Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya dibidang perkoperasian bersama-sama dengan usaha
swasta bukan koperasi, diarahkan pertama-tama untuk memperkuat ekonomi sektor
Negara yang memegang posisi memimpin.
Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang
segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis,
yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah
diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-
badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi.
Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang
ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus
mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan
buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat
penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua
elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
Ini baru mungkin terlaksana jika konsepsi, struktur, akitivitas dari alat-alat pembinaan
serta alat perlengkapan organisasi koperasi mencerminkan kegotong-royongan progresif
revolusioner berporoskan NASAKOM dan ditingkatkan usahanya dibidang produksi dan
distribusi.
B.    Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-
alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai
lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi
seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu
dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-
keputusan MUNASKOP.
Ketentuan-ketentuan pokok dibidang organisasi tersebut juga diarahkan untuk dapat
melaksanakan fungsi koperasi sebagai organisasi ekonomi maupun sebagai salah satu
alat revolusi,
C.    Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi
agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan
koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi,diarahkan agar dalam tahap
nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-
kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat
revolusioner (doelsactie).
Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara
sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun
Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola
yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
Unit-unit ekonomi koperasi oleh M.P.R.S. dalam Ketetapannya No. VI/MPRS/1965 pasal
1 telah dinyatakan sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang nyata dan merupakan
modal serta potensi riil untuk melaksanakan prinsip berdiri diatas kaki sendiri dibidang
ekonomi,
Untuk memperkembangkan potensi tersebut, Pemerintah wajib mengambil peranan yang
aktif.

PASAL DEMI PASAL

BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Cukup jelas.

BAB II
LANDASAN IDIIL KOPERASI

Pasal 2
Apa yang ditentukan menjadi landasan idiil koperasi dalam Undang-undang ini pada
hakekatnya sesuai dengan jiwa dari Ketetapan M.P.R.S., oleh karena Undang-undang Dasar
1945, Manipol/Usdek, Amanat Pembangunan Presiden, Dekon dan semua pedoman
pelaksanaan Manipol adalah satu kesatuan konsepsi yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Kesemuanya bersumber pada Pancasila.

BAB III
PENGERTIAN DAN FUNGSI, AZAS DAN DASAR BEKERJA KOPERASI

Pasal 3
Dalam merumuskan pengertian dan fungsi koperasi Indonesia pada pasal ini ditegaskan bahwa
koperasi Indonesia mempunyai dua wajah yakni sebagai "organisasi ekonomi" dan sebagai
"alat Revolusi". Bidang atau wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah ekonomi. Sebagai
alat revolusi, koperasi Indonesia mempunyai fungsi sebagai tempat persemaian insan
masyarakat dan merupakan wahana menuju kealam Sosialisme.
Koperasi Indonesia dan Sosialisme Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab Sosialisme
Indonesia adalah jiwanya koperasi. Dunia Sosialisme adalah dunia koperasi, masyarakat,
Sosialisme adalah masyarakat koperasi.
Oleh karena itu fungsi koperasi dalam Revolusi Indonesia adalah penting sekali, karena tujuan
Revolusi Indonesia adalah jelas, yaitu masyarakat adil dan makmur, masyarakat tanpa
penghisapan oleh manusia atas manusia, masyarakat Sosialisme Indonesia.
Mencapai Sosialisme harus dilaksanakan secara revolusioner oleh karena Sosialisme
Indonesia an sich adalah hasil dari tindakan revolusioner.
Oleh karena itu koperasi Indonesia tidak boleh tidak harus bersifat revolusioner.

Pasal 4
Pasal ini menegaskan perbedaan essensiil antara koperasi dan badan-badan lain yang
berusaha dibidang perekonomian. Ciri-ciri khas koperasi dalam kedudukannya sebagai
organisasi ekonomi dan alat revolusi tercermin dalam azas dan dasar bekerjanya sebagaimana
terperinci dibawah ini:
a.     Azas gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya adalah azas mutlak dalam koperasi,
oleh karena disini tercermin hubungan koperasi dengan landasan idiilnya (Pancasila).
Pengejawantahan (perwujudan) ajaran Pancasila (gotong-royong) dalam bidang sosial
bidang sosial ekonomi yang paling tepat ialah dalam organisasi koperasi sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
b.     Disamping memenuhi keperluan serta meningkatkan kesejahteraan anggauta, koperasi
sesuai dengan azasnya juga berkewajiban ikut serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat seluruhnya. Dengan demikian-koperasi benar-benar dapat merupakan
tempat persemaian insan masyarakat, sesuai dengan ketentuan pasal 3.
c.     Cukup jelas.
d.     Asas sukarela dalam sistim keanggautaan mengandung pengertian bahwa setiap orang
yang masuk menjadi anggauta koperasi harus dengan kesadaran. Dilain pihak
kesukarelaan ini tidak boleh dipergunakan untuk merusak kehidupan koperasi Karenanya
penggunaan azas ini masih harus diserasikan dengan azas demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin dalam pengertian bahwa setiap orang harus tunduk pada Pola yang
sudah digariskan dalam Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
e.     Kewajiban, hak serta kepentingan yang sama dari pada anggauta dimaksudkan untuk
menjamin adanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
f.     Ketentuan bahwa keanggautaan tidak dapat dipindahkan dengan jalan apapun juga,
didasarkan atas pemikiran bahwa koperasi bukan konsentrasi modal. Konkritnya
simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain simpanan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32, 33 sama sekali tidak dapat diartikan sebagai saham pada N.V. dan sebagainya.
g.     Kekuasaan tertinggi yang berada dalam rapat anggauta mencerminkan azas demokrasi
dalam koperasi.
h.     Keputusan rapat anggauta yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat adalah
suatu sistim yang melekat pada azas demokrasi terpimpin sebagaimana dirumuskan oleh
Ketetapan M.P.R.S. No. VIII/MPRS/1965.
i.     Dasar bekerja ini adalah bentuk konkrit dari pada azas gotong-royong.
j.     Sifat terbuka dari pada koperasi adalah untuk menjamin pengawasan masyarakat (social
kontrole) terhadap kegiatan usaha koperasi.

Pasal 5
Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan dari
masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan dari
gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan dari pada Revolusi itu sendiri.
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut,
menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap potensi dan
kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporos NASAKOM, yang pelaksanaannya diatur
dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan NASAKOM.

BAB IV
PERANAN GERAKAN KOPERASI DALAM DEMOKRASI TERPIMPIN DAN EKONOMI
TERPIMPIN

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Untuk menjamin azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin kebijaksanaan ditetapkan
perkoperasian oleh Pemerintah.

BAB V
KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI

Bagian 1
Keanggautaan

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1) pasal ini mengatur syarat-syarat keanggautaan bagi koperasi primer.
Diantara syarat-syarat itu (huruf c) menegaskan bahwa walaupun pada dasarnya setiap Warga
Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggauta koperasi, tetapi karena koperasi adalah
sebagai salah satu alat Revolusi, maka adalah wajar kalau keanggautaannya harus terdiri dari
kekuatan-kekuatan progresif revolusioner.
Oleh karena itu, keanggautaan koperasi harus berorientasikan kepada buruh, tani/nelayan dan
golongan-golongan lain yang lemah kedudukan ekonominya, termasuk produsen kecil, warga
angkatan bersenjata dan pegawai Negeri.
Untuk mencakup pengertian itu, dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah "rakyat pekerja
dan produsen kecil".

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Adanya kewajiban serta hak seperti tercantum dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang ini
adalah untuk mendorong peranan yang aktif dari anggauta baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasan sehingga sifat terbuka menurut ketentuan pasal 4 huruf j
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 12
Adanya kewajiban serta hak seperti tercantum dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang ini
adalah untuk mendorong peranan yang aktif dari anggauta baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasan sehingga sifat terbuka menurut ketentuan pasal 4 huruf j
dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Bagian 2
Alat-Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Tidak mengurangi ketentuan bahwa rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi, dan untuk menjamin adanya kesatuan dan keserasian antara tingkat-tingkat koperasi
serta jenis yang satu dengan yang lain sebagaimana digariskan dalam ketentuan pasal 22,
maka kekuasaan tertinggi dari pada rapat anggauta untuk masing-masing tingkat itu tidak boleh
disalahgunakan untuk melanggar keputusan-keputusan rapat anggauta koperasi yang lebih
atas, Gerakan Koperasi Indonesia, MUNASKOP dan kebijaksanaan pokok yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Maksud ketentuan ayat (2) dan (3) pasal ini ialah untuk meninggalkan kebiasaan yang terdapat
dalam praktek-praktek demokrasi liberal yang menonjolkan adanya hak suara dan pengambilan
suara dan menempatkan sebagai gantinya prinsip musyawarah untuk mufakat menurut norma-
norma yang telah digariskan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. VIII/MPRS/1965.
Dalam hubungan ini juga penjelasan pasal 4 huruf h.

Pasal 15
Pasal ini mengatur dalam ayat (1) kedudukan serta tugas pengurus.
Pengurus sebagai badan pelaksana dari pada rapat anggauta bertugas melakukan hal-hal yang
diputuskan dalam rapat anggauta maupun yang tersimpul dalam ketentuan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Ayat (2) dan (3) mengatur siapa yang memilih dan siapa yang dapat dipilih atau diangkat
dimana ditegaskan bahwa pada dasarnya yang dapat dipilih sebagai pengurus ialah anggauta
koperasi.
Mengangkat seorang menjadi pengurus koperasi bukan anggauta koperasi dimungkinkan,
tetapi dibatasi jumlahnya, tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggauta pengurus seluruhnya.
Hal ini bertalian dengan adanya kemungkinan bahwa anggauta koperasi yang berhak dipilih
tidak selamanya memiliki ketrampilan/keakhlian yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
senantiasa berkembang atau tidak dapat mencerminkan kekuatan progresif revolusioner
berporoskan NASAKOM seperti termaksud dalam pasal 5.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai pengurus, baik yang dari anggauta
maupun bukan, seperti yang ditentukan dalam ayat (4), adalah untuk menjamin disatu pihak
kemampuan teknis untuk melaksanakan pimpinan koperasi mengingat bahwa wilayah koperasi
terutama sekali adalah wilayah ekonomi, dilain pihak untuk menjamin progresivitas pimpinan
koperasi.
Dalam pasal 39 ditentukan bahwa koperasi yang didirikan menurut ketentuan Undang-undang
ini, adalah badan hukum, Seperti halnya dengan lain-lain badan hukum untuk dapat
mengadakan tindakan-tindakan hukum, badan hukum koperasipun perlu dipersonifikasikan
(ditentukan siapa-siapa yang dapat bertindak untuk dan atas nama koperasi).
Ayat (5) inilah yang menegaskan bahwa personifikasi badan hukum koperasi itu adalah
pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus yang
dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud dalam ayat (1) mencerminkan tindakan-
tindakan koperasi.
Mengingat pentingnya peranan pengurus seperti tersebut diatas, wajar apabila pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggauta yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.

Pasal 16
Badan pemeriksa mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pengurus, dilihat dari sudut
bahwa badan pemeriksa maupun pengurus dibentuk oleh rapat anggauta dan bertanggung
jawab kepada rapat anggauta, akan tetapi berbeda dalam tugas maupun kewenangannya.
Badan pemeriksa tidak hanya mempunyai wewenang dalam mengadakan pemeriksaan atas
pekerjaan pengurus akan tetapi juga atas seluruh usaha koperasi termasuk kewajiban serta
usaha dari pada anggauta yang bersangkutan dengan usaha koperasi.

Pasal 17
Cukup jelas.

Bagian 3
Kedudukan Panasehat

Pasal 18
Cukup jelas.

Bagian 4
Organisasi Koperasi

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Jumlah anggauta minimal (sedikit-dikitnya) bagi koperasi primer, pusat koperasi, gabungan
koperasi, induk koperasi ditentukan dalam pasal ini adalah suatu jumlah yang dipandang wajar
Untuk menjamin prinsip keseimbangan pembangunan koperasi dari bawah dan dari atas.
Penentuan minimum keanggotaan dimaksudkan untuk menjamin prinsip pembangunan dari
bawah, sedang penentuan jumlah minuman yang tidak begitu besar memberikan kemungkinan
agar rakyat dibimbing secara aktif oleh tingkat koperasi yang teratas, oleh Gerakan Koperasi
Indonesia maupun oleh Pemerintah kearah kesadaran berkoperasi.
Namun demikian dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan ayat (5) pasal ini, atas
pertimbangan Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengizinkan pendirian koperasi
menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini.

Pasal 21
Daerah kerja koperasi yang didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan,
dimaksudkan untuk mengintegrasikan gerakan koperasi dengan pembangunan otonomi daerah
serta untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.
Untuk menjamin keluwesan dan mengikuti proses perkembangan masyarakat dan gerakan
koperasi, penentuan daerah kerja koperasi, baik yang didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi pemerintah maupun yang menyimpang dari dasar tersebut diatas termasuk
kemungkinan berdirinya lebih dari 1 (satu) koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu
daerah kerja, diatur oleh Menteri.

Pasal 22
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah agar adanya tingkat-tingkat koperasi dari
primer sampai dengan induk jangan sampai merupakan penambahan mata rantai kegiatan
ekonomi.
Unit ekonomi yang pokok serta merupakan basis, adalah koperasi primer. Koperasi pusat,
gabungan serta induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi apabila koperasi tingkat
bawahnya tidak mungkin melaksanakannya sendiri.
Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ekonomi makin bawah makin baik.
Dalam hal suatu kegiatan ekonomi dilakukan oleh tingkat pusat, gabungan dan induk, maka
harus dicegah sekeras-kerasnya agar tidak mematikan usaha koperasi tingkat bawahnya.

Bagian 5
Organisasi Gerakan Koperasi

Pasal 23
Adanya MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi gerakan koperasi mencerminkan bahwa
gerakan koperasi merupakan suatu gerakan massa rakyat yang demokratis dan terbuka.
Sekalipun demikian, berdasarkan azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang
tersimpul dalam pasal 7 ayat (1), fungsi MUNASKOP tersebut hanya menentukan
kebijaksanaan, pokok yang ditentukan oleh Pemerintah.
Selain itu MUNAKOP-pun merupakan forum untuk dapat menyimpulkan pengalaman-
pengalaman sebagai bahan-bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk menentukan
kebijaksanaannya dibidang perkoperasian.
Dari unsur-unsur peserta sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3) pasal ini dapat dijamin
adanya integrasi dengan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporoskan NASAKOM
serta adanya integrasi antara Pemerintah dan rakyat.

Pasal 24
Gerakan Koperasi Indonesia adalah nama dari kesatuan organisasi dari gerakan koperasi yang
bertugas melaksanakan keputusan-keputusan MUNASKOP.
Sifat organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat
demokrasinya.
Gerakan Koperasi Indonesia-nya sendiri beranggautakan organisasi koperasi menurut tingkat-
tingkatnya. Tetapi agar mencerminkan ketentuan pasal 5, pimpinannya terdiri dari unsur-unsur
Pemerintah, gerakan koperasi dan organisasi-organisasi massa.
Lapangan kegiatan Gerakan Koperasi Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3)
pasal ini, dimaksudkan agar badan ini memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi sebagai
keseluruhan.
Bahwa Gerakan Koperasi Indonesia tidak langsung berkecimpung dalam kegiatan usaha
dimaksudkan agar mempunyai kewibawaan yang cukup untuk melaksanakan fungsi sebagai
faktor penggerak, pengintegrasi, pemersatu dan pengawasan dari segala kegiatan koperasi.
Bagian 6
Administrasi

Pasal 25
Agar pelaksanaan pengawasan atas koperasi dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat
sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf j, serta untuk kepentingan perencanaan dan
perkembangan koperasi itu sendiri, maka mutlak diperlakukan adanya administrasi dan
pembukuan yang teratur, menurut pola yang ditentukan oleh Menteri.
Dalam administrasi disini termasuk statistik, penghimpunan keputusan-keputusan rapat
anggauta, keputusan-keputusan pengurus dan lain-lain dokumen penting yang bersangkutan
dengan perkembangan koperasi dibidang kebijaksanaan, organisasi maupun usaha.

BAB VI

Bagian 1
Dasar Aktivitas Ekonomi

Pasal 26
Penegasan dasar aktivitas ekonomi dari pada koperasi seperti yang dirumuskan dalam pasal 26
adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi ekonomi, yakni
untuk meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan dari pada anggauta dan
masyarakat yang lemah kedudukan ekonominya dan bukan untuk mencari keuntungan (tidak
pada profit-motive).

Bagian 2
Perusahaan Koperasi

Pasal 27
Adanya ketentuan bahwa koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah untuk:
a.     mencegah serta menghentikan praktek-praktek yang tidak sehat yang bertalian dengan
pemilikan perusahaan oleh koperasi;
b.     menjamin perkembangan koperasi dalam mempertumbuhkan azas-azas swadaya (untuk
berdiri diatas kaki sendiri).
Diantara syarat-syarat tersebut diatas perlu ditonjolkan suatu prinsip yang tersimpul dalam
pasal 22, bahwa koperasi primer sampai induk merupakan satu kesatuan. Unit ekonomi yang
pokok dan yang merupakan basis ialah koperasi, primer.
Koperasi tingkat pusat, gabungan dan induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi termasuk
mendirikan dan memiliki perusahaan apabila koperasi tingkat bawahnya tidak mungkin
melaksanakannya sendiri, dengan tidak menutup kemungkinan beberapa koperasi setingkat
secara bersama-sama mendirikan dan memiliki perusahaan yang bermanfaat bagi koperasi
lainnya.
Wewenang Menteri tersebut dalam ayat (2) huruf b tidak mengurangi wewenang Menteri-
menteri yang lain.
Dengan ketentuan tersebut dimaksudkan agar Menteri atau instansi-instansi yang lain dalam
memberikan ijin usaha atau fasilitas lainnya bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan atau
dimiliki oleh koperasi, terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat perkoperasian yang
ditentukan oleh Menteri.
Menentukan ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung-jawab
kepada Pemerintah untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang kini telah dimiliki
maupun yang akan didirikan dan dimiliki oleh koperasi sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh Undang-undang.

Bagian 3
Iuran Negara dan Dana-dana

Pasal 28
Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat
kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud dalam
pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani
kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalitas
yang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.
Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya
menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan lebih
besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.
Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain
organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.
Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-dana
lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil apabila cara
menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi serta
untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi dibuka
kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.
Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri melainkan
dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-masyarakat yang
dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui koperasi.
Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan
dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan dana/sumbangan
ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh Menteri.

Pasal 29
Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat
kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud dalam
pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani
kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalitas
yang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.
Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya
menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan lebih
besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.
Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain
organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.
Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-dana
lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil apabila cara
menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi serta
untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi dibuka
kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.
Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri melainkan
dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-masyarakat yang
dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui koperasi.
Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan
dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan dana/sumbangan
ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh Menteri.

Pasal 30
Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat
kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud dalam
pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani
kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalitas
yang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.
Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya
menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan lebih
besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.
Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain
organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.
Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-dana
lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil apabila cara
menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi serta
untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi dibuka
kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.
Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri melainkan
dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-masyarakat yang
dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui koperasi.
Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan
dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan dana/sumbangan
ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh Menteri.

Bagian 4
Permodalan

Pasal 31
Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.
Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian modal
dalam arti ekonomi pada umumnya.
Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi lainnya,
ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi tersebut.
Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c yang
menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan konsentrasi modal.
Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal koperasi
didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya simpanan
anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya merupakan salah satu
unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang menentukan dalam cara
menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang ini.
Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam mengembangkan koperasi.
Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b, yang
pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang jumlahnya
besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9 ayat (1), maka
simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak mungkin ditetapkan dalam
jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan serendah-rendahnya agar rakyat pekerja
dan produsen kecil yang lemah kedudukan ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk
menjadi anggauta koperasi.

Pasal 32
Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.
Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian modal
dalam arti ekonomi pada umumnya.
Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi lainnya,
ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi tersebut.
Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c yang
menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan konsentrasi modal.
Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal koperasi
didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya simpanan
anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya merupakan salah satu
unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang menentukan dalam cara
menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang ini.
Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam mengembangkan koperasi.
Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b, yang
pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang jumlahnya
besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9 ayat (1), maka
simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak mungkin ditetapkan dalam
jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan serendah-rendahnya agar rakyat pekerja
dan produsen kecil yang lemah kedudukan ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk
menjadi anggauta koperasi.

Pasal 33
Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.
Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian modal
dalam arti ekonomi pada umumnya.
Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi lainnya,
ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi tersebut.
Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c yang
menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan konsentrasi modal.
Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal koperasi
didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya simpanan
anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya merupakan salah satu
unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang menentukan dalam cara
menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang ini.
Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam mengembangkan koperasi.
Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b, yang
pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang jumlahnya
besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9 ayat (1), maka
simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak mungkin ditetapkan dalam
jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan serendah-rendahnya agar rakyat pekerja
dan produsen kecil yang lemah kedudukan ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk
menjadi anggauta koperasi.

Pasal 34
Keharusan penyimpanan serta pengaturan lalu-lintas uang koperasi melalui Bank Pemerintah
yang bergerak dalam bidang perkoperasian, dimaksudkan untuk:
a.    menjamin keamanan uang koperasi,
b.    mengurangi uang dalam peredaran (mempertumbuhkan sistim lalu-lintas uang secara
giral);
c.    mengetahui dengan jelas perputaran serta perkembangan kekuatan riil gerakan koperasi.
Maksud ketentuan ayat (2) pasal ini yang menyatakan bahwa Menteri bersama-sama dengan
Menteri urusan Bank Sentral mengatur baik pelaksanaan maupun penyimpanan dari ketentuan
ayat (1) pasal ini, hanyalah dalam hal-hal ada Bank Pemerintah yang bergerak dibidang
perkoperasian.
Akan tetapi dalam hal tidak ada Bank Pemerintah yang bergerak dibidang perkoperasian,
terutama dipelosok-pelosok., adalah wewenang penuh dari Menteri untuk mengaturnya sendiri,
sehingga yang dimaksud perumusan ayat (2) ini, dilihat dari segi kemungkinan-kemungkinan
tersebut diatas ialah bahwa pelaksanaan dan penyimpanan dari ketentuan ayat (1) dapat diatur
oleh Menteri dan atau bersama-sama Menteri Bank Sentral.

Bagian 5
Tanggungan

Pasal 35
Yang dimaksud dengan "tindakan" dalam pasal ini ialah misalnya perjanjian, pencurian,
penggelapan, penyalahgunaan keuangan
Yang dimaksud dengan "kejadian" ialah misalnya: kebakaran, kerusakan.

Pasal 36
Pasal ini membedakan adanya dua macam tanggungan yaitu:
(a)   tanggungan koperasi,
(b)   tanggungan pengurus.
Ad. (a) Tanggungan koperasi:
1.    Seperti tersimpul dalam perumusan ayat (1) huruf a pasal ini, tanggungan
koperasi dapat dibebankan kepada:
2.    koperasi, apabila jumlah tanggungan koperasi tersebut dapat dicukupi
dengan cadangan koperasi yang sengaja diadakan khusus untuk menutup
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu tindakan atau kejadian
seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2);
3.    anggauta, apabila jumlah tanggungan koperasi tidak dapat dicukupi dengan
cadangan koperasi akan tetapi perlu dicukupi kekurangannya atau
seluruhnya (dalam hal cadangan belum tersusun atau kosong sama sekali)
secara gotong-royong antar anggauta.
Ad. (b) Tanggungan pengurus:
Kelalaian/kesalahan pengurus yang dimaksud dalam pasal ini dapat berbentuk,
penyalahgunaan pengurus seperti antara lain mengambil tindakan-tindakan diluar
rangka keputusan rapat anggauta atau ketentuan anggaran dasar serta anggaran
rumah tangga.
Sesuai dengan ketentuan pasal 38 hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan ini,
akan diatur oleh Menteri.

Pasal 37
Maksud ketentuan pasal 37 ini adalah untuk melindungi anggauta (orang) dari pembebanan-
pembebanan tanggungan koperasi baik pada penutupan sesuatu tahun buku atau pada
pembubaran koperasi.
Teristimewa dalam menyelesaikan tanggungan pada pembubaran koperasi tingkat pusat,
gabungan dan induk perlu diadakan pembangunan agar jangan sampai tanggungan tersebut
memberatkan anggauta (orang).
Menurut kelaziman pembatasan demikian diatur dalam anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan dalam bentuk menentukan batas maksimal (tertinggi) tanggungan bagi anggauta
(orang).

Pasal 38
Cukup jelas.

BAB VII
KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI

Bagian 1
Kedudukan Hukum Koperasi

Pasal 39
Berdasarkan ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku sekarang ini sesuatu badan
memperoleh sifatnya sebagai badan hukum dengan dua jalan yaitu:
(a)   karena ketentuan Undang-undang, atau
(b)   disahkan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang misalnya Departemen
Kehakiman.
Pasal inilah yang menegaskan bahwa koperasi memperoleh sifatnya sebagai badan hukum
karena ketentuan Undang-undang ini dan pengesahannya tidak dilakukan oleh Departemen
Kehakiman, akan tetapi oleh Pejabat yang diberi kuasa untuk itu oleh Menteri (yang diserahi
urusan perkoperasian).

Bagian 2
Syarat-Syarat Mendirikan Koperasi

Pasal 40
Sesuai dengan pasal 39, maka kedudukan koperasi untuk dapat mempunyai kekuatan sebagai
suatu badan hukum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 40 ini.
Pendirian koperasi sebagai badan hukum tersebut dibuat dalam akte pendirian yang isi
pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu:
a.    pernyataan pendirian koperasi itu sendiri (ayat 1 huruf a), dan
b.    anggaran dasar koperasi (ayat 1 huruf b) yang contoh-contoh-nya akan diberikan oleh
Menteri.
Akte pendirian disini tidak perlu berupa akte yang dibuat dihadapan notaris dengan meterai dan
sebagainya, tetapi cukup dengan memenuhi syarat-syarat serta contoh-contoh yang telah
ditetapkan dalam pedoman-pedoman yang telah diberikan Menteri seperti yang dimaksud
diatas.
Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pendirian koperasi-koperasi primer saja, tetapi
berlaku juga bagi pendirian pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Dalam hal ada perobahan-perobahan dalam akte pendirian termasuk anggaran dasar
sebagaimana disebutkan pasal 41, ketentuan-ketentuan serta prosedur pasal 40 ini diperlukan
juga.

Pasal 41
Sesuai dengan pasal 39, maka kedudukan koperasi untuk dapat mempunyai kekuatan sebagai
suatu badan hukum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 40 ini.
Pendirian koperasi sebagai badan hukum tersebut dibuat dalam akte pendirian yang isi
pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu:
a.     pernyataan pendirian koperasi itu sendiri (ayat 1 huruf a), dan
b.     anggaran dasar koperasi (ayat 1 huruf b) yang contoh-contoh-nya akan diberikan oleh
Menteri.
Akte pendirian disini tidak perlu berupa akte yang dibuat dihadapan notaris dengan meterai dan
sebagainya, tetapi cukup dengan memenuhi syarat-syarat serta contoh-contoh yang telah
ditetapkan dalam pedoman-pedoman yang telah diberikan Menteri seperti yang dimaksud
diatas.
Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pendirian koperasi-koperasi primer saja, tetapi
berlaku juga bagi pendirian pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Dalam hal ada perobahan-perobahan dalam akte pendirian termasuk anggaran dasar
sebagaimana disebutkan pasal 41, ketentuan-ketentuan serta prosedur pasal 40 ini diperlukan
juga.

Pasal 42
Pasal 42 dan pasal 43 ini pada pokoknya mengatur cara-cara/ prosedur
pendaftaran/pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi dinyatakan resmi berdiri
dan mempunyai kedudukan yang sah sebagai badan hukum, sejak tanggal pendaftaran pada
pejabat.
Saat sahnya koperasi sebagai badan hukum, disini menyimpang dari kelaziman dari badan-
badan hukum lainnya, karena tidak ditentukan oleh pengumumannya didalam Berita-Negara,
tetapi sejak didaftar pada buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan tersebut pada
kantor pejabat. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pengesahan koperasi sebagai
badan hukum disamping untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang bersifat administratip.
Dengan demikian dapat mempercepat dan mendorong penumbuhan koperasi yang berfungsi
sebagai suatu organisasi perekonomian rakyat.
Segala tindakan-tindakan yang menimbulkan ikatan-ikatan yang bersifat hak dan kewajiban
pada waktu sebelum tanggal pendaftaran, sejak pengesahan (tanggal pendaftaran) seketika itu
juga menjadi sah sebagai tindakan-tindakan hukum koperasi tersebut. Dengan demikian segera
tindakan yang merugikan pada waktu sebelum koperasi disahkan sebagai badan hukum,
adalah menjadi tanggungan pengurus saja. Sedangkan segala tindakan-tindakan koperasi
setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum mengandung dua kemungkinan yaitu
dapat menjadi tanggungan koperasi atau pengurus.

Pasal 43
Pasal 42 dan pasal 43 ini pada pokoknya mengatur cara-cara/ prosedur
pendaftaran/pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi dinyatakan resmi berdiri
dan mempunyai kedudukan yang sah sebagai badan hukum, sejak tanggal pendaftaran pada
pejabat.
Saat sahnya koperasi sebagai badan hukum, disini menyimpang dari kelaziman dari badan-
badan hukum lainnya, karena tidak ditentukan oleh pengumumannya didalam Berita-Negara,
tetapi sejak didaftar pada buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan tersebut pada
kantor pejabat. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pengesahan koperasi sebagai
badan hukum disamping untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang bersifat administratip.
Dengan demikian dapat mempercepat dan mendorong penumbuhan koperasi yang berfungsi
sebagai suatu organisasi perekonomian rakyat.
Segala tindakan-tindakan yang menimbulkan ikatan-ikatan yang bersifat hak dan kewajiban
pada waktu sebelum tanggal pendaftaran, sejak pengesahan (tanggal pendaftaran) seketika itu
juga menjadi sah sebagai tindakan-tindakan hukum koperasi tersebut. Dengan demikian segera
tindakan yang merugikan pada waktu sebelum koperasi disahkan sebagai badan hukum,
adalah menjadi tanggungan pengurus saja. Sedangkan segala tindakan-tindakan koperasi
setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum mengandung dua kemungkinan yaitu
dapat menjadi tanggungan koperasi atau pengurus.

Pasal 44
Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera diberikan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan pengesahan
koperasi.
Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi, agar
segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan hukum.
Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah adanya
koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan pengesahan badan
hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat kepercayaan rakyat.

Pasal 45
Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera diberikan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan pengesahan
koperasi.
Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi, agar
segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan hukum.
Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah adanya
koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan pengesahan badan
hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat kepercayaan rakyat.

Pasal 46
Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera diberikan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan pengesahan
koperasi.
Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi, agar
segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan hukum.
Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah adanya
koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan pengesahan badan
hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat kepercayaan rakyat.

Pasal 47
Dalam pasal ini dikandung maksud untuk memberikan wewenang kepada Menteri, agar dapat
mengadakan tindakan-tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan nama
koperasi. Wewenang tersebut dipertegas lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (5).
Bagian 3
Pembubaran Koperasi

Pasal 48
Pembubaran koperasi yang akan dilakukan oleh pejabat harus diberitahukan lebih dahulu
kepada koperasi yang bersangkutan. Pembubaran itu terutama dapat didasarkan pada 2 (dua)
alasan:
1.    karena syarat-syarat yang disebutkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2.    karena memang dikehendaki oleh para anggauta sendiri, yang dapat disimpulkan dari
keputusan rapat anggauta.
Tenggang waktu 3 bulan yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat pemberitahuan
akan adanya pembubaran, koperasi disatu pihak dimaksudkan agar baik pengurus atau satu
1/3 dari anggauta rapat mengajukan keberatan terhadap maksud pembubaran koperasi
tersebut. Dilain pihak dimaksudkan agar pejabat tidak sewenang-wenang menyalahgunakan
kekuasaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 49
Pembubaran koperasi yang akan dilakukan oleh pejabat harus diberitahukan lebih dahulu
kepada koperasi yang bersangkutan. Pembubaran itu terutama dapat didasarkan pada 2 (dua)
alasan:
1.    karena syarat-syarat yang disebutkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2.    karena memang dikehendaki oleh para anggauta sendiri, yang dapat disimpulkan dari
keputusan rapat anggauta.
Tenggang waktu 3 bulan yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat pemberitahuan
akan adanya pembubaran, koperasi disatu pihak dimaksudkan agar baik pengurus atau satu
1/3 dari anggauta rapat mengajukan keberatan terhadap maksud pembubaran koperasi
tersebut. Dilain pihak dimaksudkan agar pejabat tidak sewenang-wenang menyalahgunakan
kekuasaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 50
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi, yang
mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan pembubaran
koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan koperasi termasuk
hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan kepada penyelesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai dapat
diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan rapat
anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif untuk
dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan penempatannya
dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

Pasal 51
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi, yang
mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan pembubaran
koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan koperasi termasuk
hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan kepada penyelesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai dapat
diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan rapat
anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif untuk
dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan penempatannya
dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

Pasal 52
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi, yang
mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan pembubaran
koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan koperasi termasuk
hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan kepada penyelesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai dapat
diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan rapat
anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif untuk
dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan penempatannya
dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

Pasal 53
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi, yang
mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan pembubaran
koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan koperasi termasuk
hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan kepada penyelesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai dapat
diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan rapat
anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif untuk
dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan penempatannya
dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

BAB VIII
PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI

Bagian 1
Perlindungan

Pasal 54
Pembinaan koperasi terutama dalam mengembangkan usahanya tidak mungkin dilayani oleh
dan menjadi tanggung-jawab dari satu instansi Pemerintah saja, akan tetapi harus dilakukan
serta dipikul oleh segenap instansi Pemerintah maupun perusahaan-perusahaan Negara baik di
Pusat maupun di Daerah.
Oleh sebab itu segenap fasilitas yang ada pada tiap-tiap instansi Pemerintah baik di Pusat
maupun di Daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing mesti dikoordinasikan untuk
melaksanakan pola yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian wewenang pada Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya kesatuan
kebijaksanaan perkoperasian.
Bagian 2
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 55
Adanya instansi Pemerintah yang diserahi tugas khusus pembinaan/pengawasan atas koperasi
adalah konsekwensi logis dari pada ketentuan pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa
kebijaksanaan pokok perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah. Tanpa adanya aparatur
tersendiri yang sepenuhnya dapat menumpahkan perhatiannya kepada perkembangan
koperasi maka penentuan kebijaksanaan pokok perkoperasian tersebut diatas akan sangat
pincang bahkan ada kemungkinan bahwa kebijaksanaan pokok yang ditentukan oleh
Pemerintah lepas dari perkembangan koperasi yang sebenarnya.
Ayat 2 pasal ini memberikan wewenang pada Menteri untuk menunjuk pejabat dan mengatur
koordinasi serta hubungan kerja antara Direktorat Koperasi, Gerakan Koperasi Indonesia
termaksud dalam pasal 24 dan badan/instansi lain yang bergerak dibidang
pembinaan/pengawasan gerakan koperasi.
Hal ini untuk mencegah kesimpang-siuran dan menjamin adanya keserasian antara semua
instansi/badan yang tugas-tugasnya mempunyai hubungan erat satu sama lain.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 56
Maksud diadakan pasal ini ialah untuk menentukan pasal-pasal mana dari Undang-undang ini
yang dianggap penting untuk dinyatakan sebagai ketentuan pidana sehingga diharapkan dapat
mencegah penyelewengan-penyelewengan dari pada kewajiban yang ditentukan dalam
Undang-undang ini, baik penyelewengan itu bersifat kesengajaan atau kelalaian. Tindakan-
tindakan pidana disini dibebankan 2 macam, yaitu:
1.     pelanggaran, yang berlaku bagi pasal 25 ayat (1) dan pasal 47;
2.     kejahatan, yang berlaku bagi pasal 29 ayat (4).
Ketentuan hukum yang berat bagi penyelewengan dari ketentuan pasal 29 ayat (4) adalah
memang wajar untuk melindungi para anggauta koperasi, yang terutama terdiri dari rakyat
pekerja dan para produsen kecil, dan untuk menghindarkan penyalah-gunaan pungutan-
pungutan/sumbangan-sumbangan yang bersifat liar.
Sangsi-sangsi lain diluar ketentuan tersebut dalam pasal ini, yaitu berupa sangsi-sangsi
administratif ini misalnya dapat berupa penghentian sementara terhadap kegiatan pengurus
pencabutan pengesahan koperasi sebagai badan hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dari pengurus, anggauta dan koperasi
itu sendiri.

Pasal 57
Yang dimaksud dengan koperasi golongan menurut kenyataan yang ada sekarang ini adalah
koperasi produksi atau koperasi konsumsi atau koperasi jasa atau koperasi serba-usaha yang
keanggautaannya terbatas pada sesuatu golongan misalnya pada golongan angkatan
bersenjata, pegawai Negeri, Wanita, kaum pensiun, veteran serta bekas pejuang lainnya dan
yang syarat-syarat keanggutaannya menyimpang dari ketentuan pasal 9 akan
tetapi lebih didasarkan pada pemeliharaan kesatuan rumpun golongan (corps-geest) yang
bersangkutan.
Undang-undang ini prinsipnya tidak membenarkan adanya semua koperasi-koperasi golongan
seperti tersebut diatas.
Oleh karena itu Pemerintah oleh Undang-undang ini diwajibkan mengintegrasikan koperasi-
koperasi golongan tersebut diatas secara berencana dengan koperasi yang jenisnya sudah
diatur menurut ketentuan pasal 19 Undang-undang ini, kecuali koperasi golongan dari angkatan
bersenjata dan pegawai Negeri yang masih aktif.
Maksud mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi menurut ketentuan Undang-
undang ini bukanlah untuk menghilangkan usaha-usaha konstruktip serta proyek ekonomi yang
telah dikembangkan secara baik dalam bentuk koperasi oleh golongan yang bersangkutan,
apalagi mematikan semangat kepeloporan, pengabdian, sifat kerakyatan dan kemasyarakatan
yang telah dipupuk oleh golongan yang bersangkutan, melainkan justru agar sifat kepeloporan
dan lain sebagainya dari pada golongan tersebut dapat pula disebarkan kepada masyarakat
seluruhnya.

Pasal 58
Ketentuan-ketentuan pasal 58 terutama ayat (2) adalah untuk memberikan dasar hukum atas
ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan dan tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP




Mengetahui:
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD ICHSAN


Sumber: http://carapedia.com/perkoperasian_thn_1965_info1153.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar