Fraud,
dalam banyak jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam
aktivitas bisnis, sejak dahulu kala hingga kini. Fraud adalah tindakan
curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan
diri-sendiri/kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan
atau institusi).
Contoh kasus Fraud
Pada
Desember 2006 Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan
korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar
guling) antara asset PT. Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN
yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan
swasta.
Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Kerugian
itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT.
GDC senilai Rp. 63,954 miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh
PT. Sucofindo pada 1999; penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC
senilai Rp. 31,546 miliar; dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai
Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham
yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp. 26 miliar.Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
ANALISIS :
Dalam kasus Ruislaag di atas, karena ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling asset, sehingga sangat rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan Tukar Guling tidak hanya menjadi wewenang salah satu pejabat saja, melainkan melibatkan beberapa pejabat sebagai pengendali dan control yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan penyelewengan menjadi berkurang. Diperlukan juga control dari lembaga bersangkutan terhadap penelitian tim penilik yang meneliti kelengkapan mengenai status asset, dokumen kelengkapan asset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai asset tersebut serta proses tukar menukar.
sumber : http://ameliacut.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-fraud-auditing_8.html
2. http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.htmlakuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar