bla

bla
bla

Jumat, 09 November 2012

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


SEJARAH KOPERASI INDONESIA
MENGAPA TIDAK BISA BERKEMBANG PADA SAAT ZAMAN PENJAJAHAN ?

 
 
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dannegara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagaigerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh danberkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kitalebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikankedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Danatas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harusmengembangkan koperasi.Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalutinggi.

Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalutinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,sehingga koperasi tidak dapat berkembang.

Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal

Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (namaIndonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belandamenghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saatini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikandananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan,pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsungganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah bataskelayakan hidup.Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan denganketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkakakibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.



Timbulnya Cita-Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia

Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsungcukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masihberuntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkanberkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakintinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaanyang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijondan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehinggamakin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulahtimbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentukkoperasi

Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia

Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejalayang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumisaat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasardemokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah koloniallalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi,yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belandakhawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral- Proposal pengajuan harus berbahasa BelandaHal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidakmendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesiamengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :- Hanya membayar 3 gulden untuk materai- Bisa menggunakan bahasa derah- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing- Perizinan bisa di daerah setempatKoperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang miripUU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasionalmengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidaksaja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan padatahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.

Kesimpulan

Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untukmembantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan.Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyattidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yangmembatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasidijadikan alat untuk melawan Penjajah

Sumber : http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar