SEJARAH KOPERASI
INDONESIA
MENGAPA TIDAK BISA
BERKEMBANG PADA SAAT ZAMAN PENJAJAHAN ?
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dannegara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagaigerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh danberkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kitalebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikankedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Danatas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harusmengembangkan koperasi.Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan
beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat
bunga yang terlalutinggi.
Koperasi yang didirikan pertama kali
yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan
beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang
terlalutinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,sehingga
koperasi tidak dapat berkembang.
Keadaan Perekonomian
Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem
ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (namaIndonesia ketika
masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belandamenghentikan
pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saatini para penanam
modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikandananya ke Hindia Belanda.
Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan,pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa
prikemanusiaan makin berlangsungganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian
besar rakyat di bawah bataskelayakan hidup.Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian
besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan
lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan
yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga
tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan denganketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkakakibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
Timbulnya Cita-Cita
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan
yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsungcukup lama menjadikan
kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masihberuntung semangat bergotong royong
masih tetap tumbuh dan bahkanberkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran
beragama juga semakintinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk
melepaskan dari keadaanyang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia
Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu
para pengijondan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehinggamakin
banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulahtimbul
keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentukkoperasi
Campur Tangan Belanda
Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah
Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejalayang tumbuh di dalam
kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumisaat itu. Baru pada tahun
1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasardemokrasi yang dianut
pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah koloniallalu mengeluarkan
peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi,yang sifatnya lebih
membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belandakhawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi- Sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral- Proposal pengajuan harus berbahasa BelandaHal ini menyebabkan koperasi
yang ada saat itu berjatuhan karena tidakmendapatkan izin Koperasi dari
Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesiamengajukan protes, Belanda akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 pada tahun1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431
seperti :- Hanya membayar 3 gulden untuk materai- Bisa menggunakan bahasa derah-
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing- Perizinan bisa di daerah setempatKoperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang miripUU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Adanya peraturan yang baru ini
membuat pergerakan perkoperasian nasionalmengalami kesulitan untuk berkembang.
Kesulitan pelaksanaan koperasi tidaksaja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga
dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI)
yang dilahirkan padatahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
Kesimpulan
Koperasi didirikan pertama kali oleh R.
Aria Wiriatmadja bertujuan untukmembantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat
itu sangat memprihatinkan.Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk
kesejahteraan rakyattidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan
penjajah yangmembatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasidijadikan
alat untuk melawan Penjajah
Sumber : http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar