bla

bla
bla

Jumat, 30 November 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar yaitu serangkaian aturan yang mengatur operasional koperasi dengan hubungan antara para nggotanya secara langsung guna menciptakan ketertiban. Anggaran ini diasumsikan juga sebagai peraturan koperasi yang bersifat internal jadi harus dipatuhi oleh seluruh lapisan organisasi didalamnya tanpa terkecuali. Fungsi Anggaran Dasar juga antara lain menggambarkan proses mekanisme suatu organisasi.
Anggaran Rumah Tangga yaitu berbagai aturan yang berisi tentang bagaimana kegiatan koperasi belangsung lebih tepatnya anggaran ini mengatur tentang tata cara dan tata pelaksanaan kegiatan. Fungsi Anggaran Rumah Tangga antara lain juga sebagai dasar atau pondasi pengambilan hokum dalam konteks tertentu dalam organisasi.

Anggaran Dasar Koperasi 

Menurut  blog tips internet Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi

Adapun format untuk membuat Anggaran Dasar yaitu :
1.       Nama Koperasi
2.       Visi dan Misi Koperasi
3.       Kegiatan Usaha
4.       Persyaratan Keanggotan
5.       Hak dan Tanggung Jawab Anggota
6.       Pengawas dan Pengurus Koperasi
7.       Rapat dan Keputusan Anggota
8.       Pembagian SHU

sumber : http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/

1 komentar: