PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis”
(Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang
benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik
yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai
ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan
Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum
itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi)
dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang
dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum
pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum
dan memecahkan masalah-masalah.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
(misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel
atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor
gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan
semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata ..
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan
hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi
dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat,
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai
hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member
peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dano Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :o Kodifikasi terbukaAdalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.o Kodifikasi tertutupAdalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas
dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html